Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 19/MK/EF.2/2026 menetapkan tarif bunga sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode 1 Mei 2026 sampai dengan 31 Mei 2026. Penetapan ini dilaksanakan berdasarkan kewenangan yang dilimpahkan menurut Diktum KELIMA Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.010/2021 sebagaimana diubah oleh KMK Nomor 169 Tahun 2025, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal-pasal tertentu dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. Pertimbangan penetapan tarif adalah kebutuhan operasional pelaksanaan ketentuan perpajakan terkait sanksi dan imbalan bunga untuk periode yang disebutkan.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya