Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/MK/PK/2026 adalah Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KM.7/2024 tentang Penandaan Rincian Belanja Pendidikan untuk Evaluasi Pemenuhan Belanja Wajib dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 35/MK/PK/2025. Perubahan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Penyaluran Dana Transfer ke Daerah atas Pemenuhan Belanja Wajib, serta menindaklanjuti hasil verifikasi/validasi dan pemutakhiran klasifikasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Keputusan Mendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 yang telah diubah terakhir dengan Keputusan Mendagri Nomor 900.1-861 Tahun 2026). Konteksnya adalah penyesuaian Lampiran penandaan rincian belanja pendidikan yang menjadi dasar evaluasi pemenuhan belanja wajib pendidikan dalam APBD.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya