Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15855 (Release-34)
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 26/MK/PK/2026 adalah Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 11/KM.7/2024 tentang Penandaan Rincian Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik untuk Evaluasi Pemenuhan Belanja Wajib dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Perubahan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2024 serta menindaklanjuti hasil verifikasi, validasi, dan inventarisasi klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri (Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 yang telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1-861 Tahun 2026). Konteks peraturan ini adalah penyesuaian lampiran penandaan rincian belanja infrastruktur pelayanan publik yang digunakan untuk evaluasi pemenuhan belanja wajib dalam APBD.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya