Dokumen ini diubah oleh
Kpres 8 TAHUN ~1977tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1974 Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran dan Besarnya Iuran-Iuran yang Dipungut Pegawai Negeri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun.
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)