Kpres 56 TAHUN ~1974 - Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran dan Besarnya Iuran-Iuran yang Dipungut Pegawai Negeri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun. | JDIH Kementerian Keuangan
Diubah dengan Kpres 8 TAHUN ~1977 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1974 Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran dan Besarnya Iuran-Iuran yang Dipungut Pegawai Negeri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun.