PER-04/BC/2020 - Tata Laksana Pemberian Insentif Tambahan Untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (Coronavirus Disease 2019/ Covid-19) | JDIH Kementerian Keuangan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPER-04/BC/2020 tentang Tata Laksana Pemberian Insentif Tambahan Untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (Coronavirus Disease 2019/ Covid-19) melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.