Judul
Tata Laksana Pemberian Insentif Tambahan Untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (Coronavirus Disease 2019/ Covid-19)
Jenis Peraturan
Peraturan Unit Eselon I
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Tanggal Penetapan
13 Apr 2020
Tanggal Pengundangan
01 Jan 1900
Tanggal Berlaku
13 Apr 2020 - s.d. Dicabut
Sumber
Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Lokasi
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai