PER-11/BC/2018 - Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor Per- 01/BC/2016 Tentang Tata Laksanapusat Logistik Berikat | JDIH Kementerian Keuangan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
PER-11/BC/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor Per- 01/BC/2016 Tentang Tata Laksanapusat Logistik Berikat melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Mengubah PER-01/BC/2016 tentang Tata Laksana Pusat Logistik Berikat
26 May 2018
Diubah dengan PER-14/BC/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER- 01/BC/2016 Tentang Tata Laksana Pusat Logistik Berikat
26 May 2018
Diubah dengan PER-23/BC/2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-01/BC/2016 tentang Tata Laksana Pusat Logistik Berikat
26 May 2018
Dicabut sebagian dengan PER-22/BC/2021 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.