Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPER-11/BC/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor Per- 01/BC/2016 Tentang Tata Laksanapusat Logistik Berikat melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.