Judul
Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-37/BC/2017 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau
Jenis Peraturan
Peraturan Unit Eselon I
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Tanggal Penetapan
28 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
28 Mei 2025
Tanggal Berlaku
28 Mei 2018 - s.d. Dicabut
Sumber
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Lokasi
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai