Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
PER-15/PJ/2025
Judul
Batasan Kriteria Tertentu Pihak Lain Serta Penunjukan Pihak Lain untuk Melakukan Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik
Nomor
15
Tahun
2025
Jenis Peraturan
Peraturan Unit Eselon I
Singkatan Jenis
PERUEI
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Direktorat Jenderal Pajak
Tanggal Penetapan
05 Agu 2025
Tanggal Pengundangan
05 Agu 2025
Tanggal Berlaku
05 Agu 2025 - s.d. Dicabut
Tempat Terbit
Jakarta
Sumber
Direktorat Jenderal Pajak
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak


