Judul
Batasan Kriteria Tertentu Pihak Lain Serta Penunjukan Pihak Lain untuk Melakukan Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik
Jenis Peraturan
Peraturan Unit Eselon I
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Direktorat Jenderal Pajak
Tanggal Penetapan
05 Agu 2025
Tanggal Pengundangan
05 Agu 2025
Tanggal Berlaku
05 Agu 2025 - s.d. Dicabut
Sumber
Direktorat Jenderal Pajak
Lokasi
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak