PER-15/PJ/2025 - Batasan Kriteria Tertentu Pihak Lain Serta Penunjukan Pihak Lain untuk Melakukan Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik | JDIH Kementerian Keuangan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPER-15/PJ/2025 tentang Batasan Kriteria Tertentu Pihak Lain Serta Penunjukan Pihak Lain untuk Melakukan Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.