Judul
Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-17/BC/2022 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya
Jenis Peraturan
Peraturan Unit Eselon I
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Tanggal Penetapan
13 Des 2024
Tanggal Pengundangan
13 Des 2024
Tanggal Berlaku
13 Des 2024 - s.d. Dicabut
Sumber
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai