PER-18/BC/2024 - Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-17/BC/2022 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya | JDIH Kementerian Keuangan
Diubah dengan PER-15/BC/2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-17/BC/2022 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya
13 Des 2024
Mengubah PER-17/BC/2022 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik Dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya