PER-19/BC/2025 - Perubahan Keempat atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-01/BC/2016 Tentang Tata Laksana Pusat Logistik Berikat | JDIH Kementerian Keuangan
Mengubah PER-01/BC/2016 tentang Tata Laksana Pusat Logistik Berikat
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPER-19/BC/2025 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-01/BC/2016 Tentang Tata Laksana Pusat Logistik Berikat melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.