Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15497 (Release-31)
Peraturan Unit Eselon I Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-1/BC/2026 tentang Pengembalian Cukai atas Pita Cukai yang Rusak atau Tidak Dipakai menggantikan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-29/BC/2019. Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan, dan menyelaraskan ketentuan mengenai pengembalian cukai atas pita cukai sebagaimana dinyatakan dalam konsideran Menimbang huruf a dan b. Peraturan ini menetapkan definisi, syarat, tata cara administrasi elektronik maupun manual, mekanisme pemeriksaan, serta ketentuan pembayaran Biaya Pengganti dan penggunaan hasil pengembalian. Peraturan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai pada tanggal 16 April 2026.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya