PER-29/PJ/2018 - Perlakuan Pajak Penghasilan atas Dukungan Kekayaan pada Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur | JDIH Kementerian Keuangan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPER-29/PJ/2018 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Dukungan Kekayaan pada Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.