Judul
Pengolahan Kembali atau Pemusnahan Barang Kena Cukai yang Dibuat di Indonesia dalam rangka Pengembalian Cukai
Jenis Peraturan
Peraturan Unit Eselon I
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Tanggal Penetapan
16 Apr 2026
Tanggal Pengundangan
16 Apr 2026
Tanggal Berlaku
16 Apr 2026 - s.d. Dicabut
Lokasi
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai