Dokumen ini mencabut
PER-28/BC/2019tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-34/BC/2013 tentang Pengolahan Kembali atau Pemusnahan Barang Kena Cukai yang Dibuat Di Indonesia Dalam Rangka Pengembalian Cukai
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2026 mengatur Pengolahan Kembali atau Pemusnahan Barang Kena Cukai yang Dibuat di Indonesia dalam rangka Pengembalian Cukai dan menggantikan ketentuan sebelumnya yang tercantum dalam PER-28/BC/2019 dan PER-34/BC/2013. Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan pengawasan dan pelayanan di bidang cukai, serta menyelaraskan tata cara pengolahan kembali dan pemusnahan barang kena cukai dalam rangka pengembalian cukai sebagaimana dinyatakan dalam konsideran Menimbang. Ketentuan inti mengatur pihak yang berhak menerima pengembalian (Pengusaha Pabrik), persyaratan dokumen, tata cara pengawasan, pembentukan Tim Pengawas, mekanisme penerbitan dokumen pengembalian (CK-2 atau BACK-3), serta pelaksanaan melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP) dengan alternatif formulir tertulis.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya