PER-3/BC/2019 - Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 161/PMK.04/2018 tentang Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor | JDIH Kementerian Keuangan
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 161/PMK.04/2018 tentang Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor
Dicabut dengan PER-09/BC/2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayar Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor
18 Feb 2019
Mencabut PER-15/BC/2012 tentang Tatalaksana Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayar Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor
18 Feb 2019
Mencabut PER-05/BC/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-15/BC/2012 Tentang Tata Laksana Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayar Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor
18 Feb 2019
Mencabut Sebagian PER-32/BC/2014 tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor
18 Feb 2019
Mencabut Sebagian PER-29/BC/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-32/BC/2014 Tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor