Dokumen ini mengubah
PER-22/BC/2021tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-4/BC/2026 adalah Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-22/BC/2021 (yang telah diubah dengan PER-10/BC/2024) tentang tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan yang ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Perubahan ini ditetapkan karena, menurut konsideran, ketentuan sebelumnya perlu diperbaiki untuk lebih meningkatkan pengawasan dan pelayanan terkait pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Pasal 1 (penambahan istilah) dan mengganti Lampiran III yang memuat tata cara operasional, serta disusun dengan mempertimbangkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2021 dan peraturan-peraturan pelaksana terkait.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya