Dokumen ini diubah oleh
PER-17/BC/2018tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-53/BC/2012 Tentang Tata Cara Pencampuran dan Perusakan Etil Alkohol yang Mendapat Pembebasan Cukai
Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan.