PER-6/PB/2020 - Petunjuk Pelaksanaan Penarikan, Pencairan, Pengelolaan, dan Pertanggungjawaban Dana Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri Melalui Rekening Khusus pada Bank Umum | JDIH Kementerian Keuangan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPER-6/PB/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penarikan, Pencairan, Pengelolaan, dan Pertanggungjawaban Dana Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri Melalui Rekening Khusus pada Bank Umum melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.