Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-9/BC/2026 tentang Panduan Sistem Klasifikasi Barang Berupa Perhiasan menetapkan pedoman pengklasifikasian barang berupa perhiasan. Peraturan ini diterbitkan dalam rangka kepentingan pengawasan dan pelayanan kepabeanan impor dan ekspor serta untuk memberikan kepastian hukum, keseragaman pelayanan, dan konsistensi dalam pengklasifikasian barang berupa perhiasan sebagaimana tercantum dalam konsideran Menimbang. Panduan ini dimaksudkan untuk melengkapi penerapan sistem klasifikasi barang (termasuk Catatan 9 Bab 71) terutama untuk keperluan penetapan pos 71.13 dalam pelayanan kepabeanan.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya