PerBKF KEP-24/KF/2016 - Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 Tentang
Bank Indonesia Telah Diserahterimakan Dari Badan
Pengawas Pasar Modal dan Kmbaga Keuangan Ke
Badan Kebijakan Fiskal; | JDIH Kementerian Keuangan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPerBKF KEP-24/KF/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 Tentang
Bank Indonesia Telah Diserahterimakan Dari Badan
Pengawas Pasar Modal dan Kmbaga Keuangan Ke
Badan Kebijakan Fiskal; melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.