PerBKF KEP-24/KF/2016 - Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia Telah Diserahterimakan Dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Kmbaga Keuangan Ke Badan Kebijakan Fiskal; | JDIH Kementerian Keuangan