PerBKF KEP-24/KF/2016 - Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 Tentang
Bank Indonesia Telah Diserahterimakan Dari Badan
Pengawas Pasar Modal dan Kmbaga Keuangan Ke
Badan Kebijakan Fiskal; | JDIH Kementerian Keuangan