Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPerDJPB PER-7/PB/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Imbalan Jasa Pelayanan Bank/Pos Persepsi dan Penggantian Biaya Pelimpahan Bank Persepsi Mata Uang Asing melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.