Pendahuluan
Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 menetapkan rincian komponen pendapatan, belanja, dan pembiayaan sebagaimana diperlukan untuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Perpres ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (11), Pasal 5 ayat (6), Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (4), Pasal 17 ayat (4), Pasal 22 ayat (6), dan Pasal 23 ayat (4) UU tersebut dan mengatur rincian anggaran yang menjadi dasar penyusunan dan pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran. Dalam konsideran disebutkan perlunya peraturan presiden untuk menetapkan rincian tersebut sehingga alokasi anggaran kementerian/lembaga, transfer ke daerah, dan pembiayaan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Perpres ini memuat lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan tentang angka dan tabel rincian penerimaan, belanja, dan pembiayaan.
Pokok Pengaturan
Ruang Lingkup Rincian Anggaran
- Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri atas Rincian Anggaran Pendapatan Negara, Rincian Anggaran Belanja Negara, dan Rincian Pembiayaan Anggaran (Pasal 1).
- Rincian tiap komponen dituangkan dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres ini (mis. Lampiran I s.d. VII) dan menjadi dasar pelaksanaan anggaran tahun 2026.
Rincian Penerimaan Perpajakan (Lampiran I)
- Penerimaan Perpajakan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres ini dan disajikan dalam satuan 'dalam ribuan rupiah'.
- Contoh angka yang tercantum antara lain total Pendapatan Pajak Dalam Negeri 2.601.247.989.783 (dalam ribuan rupiah) dan komponen PPh, PPN/PPnBM, serta pajak lain sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.
Rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lampiran II)
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres ini dan disajikan 'dalam ribuan rupiah'.
- Lampiran II merinci banyak pos PNBP menurut sektor, termasuk contoh angka yang tercantum seperti Pendapatan Minyak Bumi 80.211.970.000, Pendapatan Iuran Produksi/Royalti Pertambangan 109.133.644.878, serta pos lainnya seperti pendapatan bagian laba BUMN (contoh: 900.600.000) dan berbagai penerimaan jasa dan sewa.
Rincian Belanja Pemerintah Pusat dan Lampiran Terkait
- Rincian Anggaran Belanja Negara mencakup Anggaran Belanja Pemerintah Pusat dan Anggaran Transfer ke Daerah (Pasal 3).
- Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran kementerian/lembaga tercantum dalam Lampiran III, sedangkan rincian pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara tercantum dalam Lampiran IV, kecuali anggaran program pengelolaan belanja lainnya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan (Pasal 4 ayat (2)-(4)).
Rincian Transfer ke Daerah dan Komponennya
- Rincian Anggaran Transfer ke Daerah terdiri atas Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Dana Desa (Pasal 5 ayat (1)).
- Dana Alokasi Khusus dibagi atas Dana Alokasi Khusus Fisik, Dana Alokasi Khusus Nonfisik, dan Hibah kepada Daerah; petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik ditetapkan oleh menteri teknis/pimpinan lembaga paling lama 1 (satu) bulan setelah Perpres diundangkan (Pasal 5 ayat (3)-(4)).
Dana Otonomi Khusus, Dana Desa, dan Dana Insentif Fiskal
- Dana Otonomi Khusus terdiri atas Dana Otonomi Khusus Aceh (dengan bagian program dan kegiatan bersama provinsi/kabupaten/kota, alokasi provinsi, dan alokasi kabupaten/kota), Dana Otonomi Khusus Papua (umum dan yang ditentukan penggunaannya), serta Dana Tambahan Infrastruktur untuk Papua (Pasal 5 ayat (5)).
- Rincian Dana Desa untuk setiap desa dan insentif desa yang dialokasikan pada tahun anggaran 2026 ditetapkan oleh Menteri Keuangan (Pasal 5 ayat (9)).
- Dana Insentif Fiskal diberikan kepada daerah yang berkinerja baik dan alokasinya pada tahun berjalan disebutkan sebesar Rpl.800.000.000.000,00 (satu triliun delapan ratus miliar rupiah), sedangkan rincian alokasi untuk setiap daerah ditetapkan oleh Menteri Keuangan (Pasal 5 ayat (10)-(11)).
Ketentuan Perubahan dan Pergeseran Anggaran Belanja Negara
- Perubahan anggaran Belanja Negara yang diatur meliputi berbagai sumber dan tujuan, misalnya perubahan yang bersumber dari PNBP termasuk penggunaan saldo kas BLU, perhitungan PNBP tahun sebelumnya yang belum digunakan pada Otorita Ibu Kota Nusantara, pinjaman termasuk pinjaman baru untuk penanggulangan bencana, hibah (termasuk yang diteruskan), serta pergeseran antarprogram dalam satu Bagian Anggaran untuk penanggulangan bencana (Pasal 8 ayat (1) huruf a-f).
- Ketentuan perubahan juga mencakup pergeseran dari Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya) ke kementerian/lembaga atau sebaliknya, pergeseran antar satuan kerja dalam program yang sama, penggunaan Surat Berharga Syariah Negara untuk pembiayaan kegiatan kementerian/lembaga termasuk sisa dana penerbitan yang tidak terserap pada 2025, pergeseran untuk rupiah murni operasional, perubahan terkait pembayaran tunggakan, penyesuaian subsidi berdasarkan asumsi makro, realokasi bunga utang, pergeseran antar wilayah untuk tugas pembantuan/urusan bersama/dekonsentrasi, serta perubahan pagu untuk pengadaan tanah dan kegiatan tertentu seperti rehabilitasi mangrove, pariwisata, dan penanggulangan bencana (Pasal 8 ayat (1) huruf h-u dan kelanjutan).
- Perubahan dan pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud merupakan perubahan pagu kementerian/lembaga dan/atau Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara termasuk pergeseran rincian, serta tata cara pelaksanaannya dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; beberapa jenis perubahan ditetapkan oleh Menteri Keuangan (Pasal 8 ayat (2)-(3) dan ketentuan terkait).
Perubahan Rincian Pembiayaan Anggaran
- Perubahan rincian Pembiayaan Anggaran yang berasal dari pemberian pinjaman kepada BUMN atau Pemerintah Daerah dapat disebabkan oleh penambahan pagu karena percepatan/lanjutan penarikan, pagu 2025 yang tidak terserap, pengurangan pagu, atau pengesahan pemberian pinjaman luar negeri yang telah closing date; perubahan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan (Pasal 9 ayat (1) huruf a).
- Perubahan pembiayaan juga mencakup pembayaran investasi pada organisasi/instansi internasional sebagai akibat perubahan selisih kurs serta perubahan kewajiban yang timbul dari penggunaan Saldo Anggaran Lebih, penarikan pinjaman tunai, penerbitan Surat Berharga Negara, dan/atau pemanfaatan saldo kas badan layanan umum; tata cara pelaksanaan perubahan ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan oleh Menteri Keuangan (Pasal 9 ayat (1)-(2)).
Dasar Penyusunan dan Pengesahan DIPA
- Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran kementerian/lembaga dan Bendahara Umum Negara, rincian Anggaran Transfer ke Daerah, dan rincian Pembiayaan Anggaran menjadi dasar penyusunan dan pengesahan masing-masing Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2026 (Pasal 10).
- Oleh karena itu perubahan atau penyesuaian atas rincian ini akan menjadi dasar revisi dan pengesahan DIPA sesuai ketentuan lebih lanjut.
Penyesuaian Akibat Pembentukan atau Perubahan Kementerian/Lembaga
- Dalam hal terdapat pembentukan dan/atau perubahan kementerian/lembaga, penyesuaian terhadap rincian alokasi anggaran ditetapkan oleh Menteri Keuangan; penyesuaian tersebut merupakan pergeseran alokasi anggaran Belanja Pemerintah Pusat dan menjadi dasar revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (Pasal 11 ayat (1)-(3)).
Kewenangan Menteri Keuangan Dalam Pelaksanaan
- Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan pengaturan teknis yang diperlukan dalam pengelolaan keuangan berdasarkan Perpres ini (Pasal 12 ayat (1)).
- Pengelolaan keuangan yang dapat ditetapkan oleh Menteri Keuangan meliputi pengalihan anggaran antar kementerian/lembaga, penyesuaian belanja negara secara otomatis, penyesuaian Transfer ke Daerah, penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik langsung kepada penyedia barang dan jasa, dan/atau earmarking belanja untuk menghadapi ancaman terhadap perekonomian dan/atau instabilitas sistem keuangan (Pasal 12 ayat (2) huruf a-e).
Lampiran-Lampiran dan Ketentuan Teknis
- Lampiran I (Penerimaan Perpajakan), Lampiran II (PNBP), Lampiran III (Anggaran Kementerian/Lembaga), Lampiran IV (Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara), Lampiran V (Rincian Transfer ke Daerah), Lampiran VI (Rincian Anggaran Pendidikan), dan Lampiran VII (Rincian Pembiayaan Anggaran) disebutkan sebagai bagian tidak terpisahkan dari Perpres ini dan memuat tabel-tabel detail alokasi dan penerimaan (Pasal 2 s.d. 7 dan lampiran terkait).
- Beberapa ketentuan teknis yang tercantum misalnya ketentuan bahwa petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik ditetapkan paling lama 1 (satu) bulan setelah Perpres ini diundangkan dan bahwa rincian tertentu yang belum dirinci dalam Lampiran VII ditetapkan oleh Menteri Keuangan (Pasal 5 ayat (4), Pasal 7 ayat (2)).
Ketentuan Berlaku
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 28 November 2025.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya