Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15943 (Release-35)
Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 menetapkan rincian komponen pendapatan, belanja, dan pembiayaan sebagaimana diperlukan untuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Perpres ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (11), Pasal 5 ayat (6), Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (4), Pasal 17 ayat (4), Pasal 22 ayat (6), dan Pasal 23 ayat (4) UU tersebut dan mengatur rincian anggaran yang menjadi dasar penyusunan dan pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran. Dalam konsideran disebutkan perlunya peraturan presiden untuk menetapkan rincian tersebut sehingga alokasi anggaran kementerian/lembaga, transfer ke daerah, dan pembiayaan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Perpres ini memuat lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan tentang angka dan tabel rincian penerimaan, belanja, dan pembiayaan.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya