Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPERPRES 14 TAHUN 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2010 tentang Komite Ekonomi Nasional. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.