PERPRES 20 TAHUN 2014 - Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda tentang Pembayaran Tunjangan Asuransi Sosial Belanda di Indonesia (Agreement
Between The Republic Of Indonesia And The Kingdom Of The Netherlands On The Payment Of Dutch Social Insurance Benefits In Indonesia). | JDIH Kementerian Keuangan
Siapa saja pihak yang disebutkan dalam peraturan ini?
Sebutkan beberapa kata kunci utama dalam peraturan ini!
Halo! Saya Asisten Pintar JDIH. Apa yang ingin anda ketahui tentang dokumen ini?
Disclaimer: Informasi yang diberikan oleh chatbot ini dihasilkan oleh AI dan belum tentu akurat. Silakan selalu melakukan pengecekan ulang dengan sumber terkait.