Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 menetapkan rincian penganggaran untuk pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025 dan bukan merupakan perubahan atau pencabutan peraturan sebelumnya. Peraturan ini diterbitkan untuk menindaklanjuti ketentuan konsideran Menimbang yang memuat pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (11), Pasal 5 ayat (6), Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (4), Pasal 17 ayat (4), Pasal 22 ayat (6), dan Pasal 23 ayat (4) Undang?Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025. Peraturan ini disusun dalam konteks penetapan rincian pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang menjadi dasar penyusunan dan pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk tahun anggaran 2025, dan diundangkan pada 30 November 2024.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya