Dokumen ini diubah oleh
PERPRES 194 TAHUN 2014tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Penugasan Pt Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, Dan Gas.

