PERPRES 4 TAHUN 2010 - Penugasan Kepada Pt. Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas. | JDIH Kementerian Keuangan
Diubah dengan PERPRES 194 TAHUN 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010 Tentang
Penugasan Pt Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara,
Dan Gas.