PERPRES 4 TAHUN 2010 - Penugasan Kepada Pt. Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas. | JDIH Kementerian Keuangan
Diubah dengan PERPRES 194 TAHUN 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010 Tentang
Penugasan Pt Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara,
Dan Gas.
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.