PERPRES 49 TAHUN 2017 - Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan
Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi. | JDIH Kementerian Keuangan
Mengubah PERPRES 65 TAHUN 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.
03 Mei 2017
Mengubah PERPRES 98 TAHUN 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Boger, Depok, dan Bekasi.