Dokumen ini dicabut oleh
PERPRES 38 TAHUN 2015tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
Dokumen ini mengubah
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.