PERPRES 74 TAHUN 2011 - Pengesahan Asean Multilateral Agreement On Air Services (Persetujuan Multilateral Asean tentang Jasa Angkutan Udara) Beserta Protocol 1 On Unlimited Third And Fourth Freedom Traffic Rights Within The Asean Sub-Region (Protokol 1 tentang Kebebasan Hak Angkut Ketiga dan Keempat yang Tidak Terbatas dalam Subkawasan Asean) dan Protocol 2 On Unlimited Fifth Freedom Traffic Rights Within The Asean Sub-Region (Protokol 2 tentang Kebebasan Hak Angkut Kelima yang Tldak Terbatas dalam Subkawasan Asean). | JDIH Kementerian Keuangan