PERPRES 8 TAHUN 2011 - Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Perusahaan Listrik Negara. | JDIH Kementerian Keuangan
Mencabut Kpres 104 TAHUN 2003 tentang Harga Jual Tenaga Listrik Tahun 2004 yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Perusahaan Listrik Negara.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPERPRES 8 TAHUN 2011 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Perusahaan Listrik Negara. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.