PERPRES 90 TAHUN 2021 - Pengesahan Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Mozambik (Preferential Trade Agreement between the Government of the Republic Indonesia and The Government of the Republic of Mozambique) | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan PERPRES 48 TAHUN 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPERPRES 90 TAHUN 2021 tentang Pengesahan Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Mozambik (Preferential Trade Agreement between the Government of the Republic Indonesia and The Government of the Republic of Mozambique) melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.