PERPRES 97 TAHUN 2012 - Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri
Sipil | JDIH Kementerian Keuangan
18 Sep 2014
Diubah dengan PERPRES 116 TAHUN 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
19 Nov 2012
Mengubah Kpres 87 TAHUN 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
PERPRES 97 TAHUN 2012
Judul
Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri
Sipil