Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102 Tahun 2023 ini diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.012/2020. Tujuannya adalah untuk menerapkan penggunaan sistem elektronik secara wajib dalam penyampaian, pencantuman, dan penghapusan ketentuan tata niaga post border pada Sistem Indonesia National Single Window (INSW), serta melaksanakan ketentuan Pasal 22 huruf c Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang INSW.
Definisi dan Ruang Lingkup
Penyampaian dan Pencantuman Ketentuan Tata Niaga Post Border
Penggunaan Ketentuan dalam Sistem
Perubahan dan Penghapusan Ketentuan
Ketentuan Khusus dan Keadaan Kahar
Sanksi dan Konsekuensi
Monitoring dan Evaluasi
Pencabutan Peraturan Lama dan Berlaku
Lampiran