Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102 Tahun 2023 ini diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.012/2020. Tujuannya adalah untuk menerapkan penggunaan sistem elektronik secara wajib dalam penyampaian, pencantuman, dan penghapusan ketentuan tata niaga post border pada Sistem Indonesia National Single Window (INSW), serta melaksanakan ketentuan Pasal 22 huruf c Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang INSW.
Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- INSW adalah sistem nasional yang mengintegrasikan penyampaian data dan informasi secara tunggal terkait kepabeanan dan pengeluaran barang.
- Sistem INSW (SINSW) adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan dokumen kepabeanan, kekarantinaan, perizinan, kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain terkait ekspor/impor.
- Lembaga National Single Window (LNSW) adalah unit organisasi Kementerian Keuangan yang mengelola INSW dan SINSW.
- Ketentuan Tata Niaga Post Border adalah peraturan mengenai tata niaga perizinan impor yang pemeriksaannya dilakukan setelah barang melewati kawasan pabean.
-
Penyampaian dan Pencantuman Ketentuan Tata Niaga Post Border
- Kementerian/Lembaga penerbit wajib menyampaikan ketentuan tata niaga post border kepada Menteri Keuangan melalui Kepala LNSW menggunakan format yang telah ditentukan dan melalui SINSW.
- Elemen data yang harus disampaikan meliputi pos tarif, nomor dan tanggal penerbitan, uraian barang, instrumen administrasi, deskripsi komoditi, tanggal berlaku/berakhir, serta tanggal aktivasi/deaktivasi di SINSW.
- LNSW melakukan penelitian kelengkapan data melalui SINSW dan memberikan notifikasi penerimaan atau penolakan.
-
Penggunaan Ketentuan dalam Sistem
- Ketentuan yang telah dicantumkan di SINSW digunakan sebagai referensi validasi pemenuhan perizinan post border dan pemberian data realisasi impor kepada Kementerian/Lembaga penerbit.
- LNSW menyampaikan pemberitahuan hasil validasi kepada Kementerian/Lembaga penerbit secara elektronik melalui SINSW.
-
Perubahan dan Penghapusan Ketentuan
- Perubahan ketentuan tata niaga post border harus disampaikan dengan prosedur yang sama seperti penyampaian awal.
- Pencabutan ketentuan dilakukan dengan surat pemberitahuan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala LNSW dan SINSW, dengan penghapusan ketentuan dari SINSW paling lama 3 hari kerja setelah pemberitahuan diterima.
-
Ketentuan Khusus dan Keadaan Kahar
- Jika terjadi keadaan kahar atau SINSW tidak beroperasi, proses penyampaian, penelitian, perubahan, dan pencabutan ketentuan dilakukan secara manual dengan koordinasi LNSW dan instansi terkait.
- Kepala LNSW menetapkan ketentuan pelaksanaan manual tersebut.
-
Sanksi dan Konsekuensi
- Kementerian/Lembaga penerbit yang tidak menyampaikan ketentuan tidak akan dicantumkan dalam SINSW, tidak dapat digunakan sebagai referensi validasi, dan tidak memperoleh data realisasi impor.
- Jika tidak menyampaikan perubahan atau pencabutan, referensi yang digunakan adalah ketentuan terakhir yang telah disampaikan.
-
Monitoring dan Evaluasi
- LNSW melakukan monitoring dan evaluasi proses penyampaian, penelitian, perubahan, dan pencabutan ketentuan minimal sekali setahun untuk harmonisasi dan sinkronisasi proses bisnis antar kementerian/lembaga.
-
Pencabutan Peraturan Lama dan Berlaku
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.012/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak Peraturan ini mulai berlaku.
- Peraturan ini berlaku 15 hari setelah diundangkan.
-
Lampiran
- Contoh format surat penyampaian ketentuan tata niaga post border dan tabel daftar barang yang diawasi dengan mekanisme post border disertakan sebagai bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
- Petunjuk pengisian surat juga disediakan untuk memastikan keseragaman dan kelengkapan data.