Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2023 ini dibuat untuk menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.04/2008 tentang Penyelenggaraan Buku Rekening Barang Kena Cukai dan Buku Rekening Kredit. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum, tertib administrasi, dan mengakomodasi perkembangan teknologi informasi serta pelunasan barang kena cukai sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan perubahannya.
Pokok Pengaturan
-
Definisi:
- Buku Rekening Barang Kena Cukai mencatat jumlah etil alkohol dan minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) yang dibuat, dimasukkan, dikeluarkan, dan kondisi lainnya di pabrik atau tempat penyimpanan.
- Buku Rekening Kredit mencatat jumlah cukai yang mendapat penundaan atau kemudahan pembayaran berkala serta penyelesaiannya.
- Pencacahan adalah kegiatan untuk mengetahui jumlah, jenis, mutu, dan keadaan barang kena cukai.
-
Kewajiban Penyelenggaraan Buku Rekening:
- Pejabat Bea dan Cukai wajib menyelenggarakan Buku Rekening Barang Kena Cukai untuk pengusaha pabrik etil alkohol, pengusaha tempat penyimpanan etil alkohol, dan pengusaha pabrik MMEA.
- Buku Rekening Kredit wajib diselenggarakan untuk pengusaha pabrik dan importir yang mendapat kemudahan atau penundaan pembayaran cukai.
-
Isi Buku Rekening:
- Buku Rekening Barang Kena Cukai mencatat berbagai aktivitas barang kena cukai seperti pembuatan, pemasukan, pengeluaran, pencacahan, pelunasan, dan kondisi barang lainnya.
- Buku Rekening Kredit mencatat kemudahan pembayaran cukai dan penyelesaiannya.
-
Penyelenggaraan Buku Rekening:
- Dilaksanakan secara elektronik melalui sistem aplikasi di bidang cukai.
- Jika sistem aplikasi mengalami gangguan atau belum tersedia, dapat dilakukan secara manual dengan tulisan di atas formulir.
-
Penutupan Buku Rekening:
- Ditutup setiap akhir tahun kalender.
- Dapat juga ditutup setelah pencacahan atau atas permintaan pengusaha pabrik/tempat penyimpanan sesuai ketentuan pencacahan.
- Penutupan dilakukan dengan perekaman berita acara hasil pencacahan dalam sistem aplikasi atau dengan membuat garis horizontal dan tanda tangan pejabat Bea dan Cukai jika manual.
-
Ketentuan Peralihan:
- Buku Rekening yang dibuat berdasarkan peraturan lama harus ditutup setelah pencacahan dan saldo dipindahkan ke buku rekening baru.
- Buku Rekening Kredit yang belum selesai penyelesaiannya juga dipindahkan ke buku rekening baru.
-
Pencabutan Peraturan Lama:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.04/2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak berlakunya peraturan ini.
-
Berlakunya Peraturan:
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 13 Oktober 2023.