Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2023 ini dibuat untuk menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.04/2008 tentang Penyelenggaraan Buku Rekening Barang Kena Cukai dan Buku Rekening Kredit. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum, tertib administrasi, dan mengakomodasi perkembangan teknologi informasi serta pelunasan barang kena cukai sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan perubahannya.
Definisi:
Kewajiban Penyelenggaraan Buku Rekening:
Isi Buku Rekening:
Penyelenggaraan Buku Rekening:
Penutupan Buku Rekening:
Ketentuan Peralihan:
Pencabutan Peraturan Lama:
Berlakunya Peraturan: