Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyaluran Hibah kepada Daerah Tahun Anggaran 2023 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum, menjaga tata kelola dan akuntabilitas, serta keberlanjutan pelaksanaan kegiatan dan program pembangunan di daerah yang dibiayai melalui hibah. Peraturan ini mengatur tata cara penyaluran hibah kepada daerah berdasarkan alokasi anggaran dalam APBN Tahun Anggaran 2023 dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan transfer ke daerah dan anggaran negara.
Definisi dan Ruang Lingkup
Alokasi dan Perubahan Hibah
Penetapan Pejabat Pengelola Hibah
Tugas dan Fungsi Pengelola Hibah
Mekanisme Penyaluran Hibah
Prosedur Permintaan dan Verifikasi Penyaluran Hibah
Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan
Ketentuan Penutup
Lampiran