Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyaluran Hibah kepada Daerah Tahun Anggaran 2023 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum, menjaga tata kelola dan akuntabilitas, serta keberlanjutan pelaksanaan kegiatan dan program pembangunan di daerah yang dibiayai melalui hibah. Peraturan ini mengatur tata cara penyaluran hibah kepada daerah berdasarkan alokasi anggaran dalam APBN Tahun Anggaran 2023 dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan transfer ke daerah dan anggaran negara.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Hibah kepada daerah adalah pemberian dalam bentuk uang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan melalui perjanjian.
- Hibah bersumber dari penerimaan dalam negeri, pinjaman luar negeri (PLN), dan hibah luar negeri (HLN).
- Hibah terdiri dari berbagai program seperti hibah air minum, sanitasi, jalan daerah, rehabilitasi pascabencana, dan proyek pembangunan lainnya.
-
Alokasi dan Perubahan Hibah
- Besaran alokasi hibah dapat berubah berdasarkan usulan kementerian teknis (EA) dan pembahasan dengan Kementerian Keuangan.
- Perubahan alokasi dilakukan melalui revisi anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Penetapan Pejabat Pengelola Hibah
- Menteri Keuangan menetapkan pejabat pengelola hibah, termasuk Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai PPA BUN pengelola TKD, Direktur Dana Transfer Khusus sebagai KPA BUN pengelola dana transfer khusus, koordinator KPA BUN penyaluran TKD, dan Kepala KPPN Jakarta I sebagai KPA BUN penyaluran dana transfer khusus.
- Penggantian dan penunjukan pejabat pelaksana tugas diatur jika pejabat definitif berhalangan.
-
Tugas dan Fungsi Pengelola Hibah
- KPA BUN pengelola dana transfer khusus menyusun rencana kerja, anggaran, DIPA, rekomendasi penyaluran, dan dokumen syarat penyaluran hibah.
- Koordinator KPA BUN penyaluran TKD menyampaikan laporan realisasi, proyeksi penyaluran, dan konsolidasi laporan keuangan.
- KPA BUN penyaluran dana transfer khusus melakukan verifikasi, penyaluran hibah, penyusunan laporan, dan penatausahaan dokumen.
-
Mekanisme Penyaluran Hibah
- Penyaluran hibah mengikuti mekanisme APBN dan APBD.
- Hibah dari penerimaan dalam negeri disalurkan melalui pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD.
- Hibah dari PLN dan/atau HLN disalurkan melalui pembayaran langsung dan/atau rekening khusus, dapat dilakukan sekaligus atau bertahap sesuai capaian kinerja.
- Pemerintah daerah wajib menyediakan dana pendamping dan kewajiban lain sesuai perjanjian hibah; jika tidak, penyaluran tidak dilakukan.
- Penyaluran menggunakan Aplikasi OM-SPAN untuk monitoring dan administrasi.
-
Prosedur Permintaan dan Verifikasi Penyaluran Hibah
- Kepala daerah atau pejabat yang diberi kuasa mengajukan surat permintaan penyaluran hibah kepada KPA BUN pengelola dana transfer khusus dengan melampirkan dokumen pendukung seperti Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), surat pertimbangan/rekomendasi dari EA, surat kuasa, dan dokumen lain sesuai perjanjian.
- KPA BUN pengelola dana transfer khusus melakukan verifikasi dokumen dan nilai permintaan, kemudian menerbitkan rekomendasi penyaluran kepada KPA BUN penyaluran dana transfer khusus.
- KPA BUN penyaluran dana transfer khusus melakukan verifikasi akhir dan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) atau Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sesuai mekanisme.
-
Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan
- Dilaksanakan sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan transfer ke daerah.
- Pengelola hibah tidak bertanggung jawab secara formal dan materiil atas penggunaan dana hibah oleh pemerintah daerah.
-
Ketentuan Penutup
- Peraturan ini mencabut dan menggantikan ketentuan sebelumnya terkait penyaluran hibah dari penerimaan dalam negeri dan hibah luar negeri.
- Peraturan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
-
Lampiran
- Memuat format surat permintaan penyaluran hibah, surat pernyataan tanggung jawab mutlak, dan surat pertimbangan penyaluran hibah beserta petunjuk pengisian.