Dokumen ini mencabut
245/PMK.03/2008tentang Badan-Badan dan Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha Mikro dan Kecil yang Menerima Harta Hibah, Bantuan, atau Sumbangan yang Tidak Termasuk Sebagai Obyek Pajak Penghasilan.
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Dokumen ini mencabut
tentang Tata Cara Pencatatan dan Pelaporan Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto.
Dokumen ini mencabut
90/PMK.03/2020tentang Bantuan atau Sumbangan, serta Harta Hibahan yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2025 mengatur perlakuan pajak penghasilan atas bantuan atau sumbangan termasuk zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib, serta harta hibahan. Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi terkait zakat/sumbangan wajib serta sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi pemberi dan dikecualikan sebagai objek PPh bagi penerima. Penerbitan dinilai perlu karena Peraturan Menteri Keuangan sebelumnya (termasuk PMK Nomor 254/PMK.03/2010 dan 76/PMK.03/2011) belum sepenuhnya menampung kebutuhan, dan peraturan ini dimaksudkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 60/2010, Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 93/2010, serta ketentuan terkait dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55/2022. Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 245/PMK.03/2008, 254/PMK.03/2010, 76/PMK.03/2011, dan 90/PMK.03/2020 sebagaimana tercantum dalam ketentuan penutup.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya