Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2024 disusun untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak, meningkatkan efektivitas dan efisiensi, serta menyederhanakan regulasi terkait tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan dalam bidang perpajakan. Peraturan ini menggantikan dan menyempurnakan ketentuan sebelumnya, menyesuaikan dengan perubahan undang-undang dan peraturan pemerintah terbaru, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan.
Ruang Lingkup dan Definisi
Pembetulan
Keberatan
Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan
Pelimpahan Wewenang
Tata Cara Penyampaian dan Pencabutan
Dokumentasi dan Formulir
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan Peraturan Lama
Peraturan ini memberikan kerangka hukum yang komprehensif dan terintegrasi untuk mengatur proses administratif perpajakan terkait pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan, dengan tujuan meningkatkan kepastian hukum dan pelayanan kepada Wajib Pajak.