Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2024 disusun untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak, meningkatkan efektivitas dan efisiensi, serta menyederhanakan regulasi terkait tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan dalam bidang perpajakan. Peraturan ini menggantikan dan menyempurnakan ketentuan sebelumnya, menyesuaikan dengan perubahan undang-undang dan peraturan pemerintah terbaru, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Ruang Lingkup dan Definisi
- Mengatur tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan surat-surat perpajakan seperti Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan keputusan terkait lainnya.
- Menjelaskan definisi istilah penting seperti Wajib Pajak, Kuasa, Surat Ketetapan Pajak, dan lain-lain.
-
Pembetulan
- Pembetulan dapat dilakukan atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak.
- Jenis kesalahan yang dapat diperbaiki meliputi kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan kekeliruan penerapan ketentuan perpajakan.
- Prosedur permohonan, penelitian, dan penerbitan Surat Keputusan Pembetulan diatur secara rinci, termasuk batas waktu penyelesaian dan konsekuensi jika batas waktu terlewati.
-
Keberatan
- Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang.
- Persyaratan pengajuan keberatan meliputi batas waktu, isi surat keberatan, dan kewajiban pelunasan pajak tertentu.
- Prosedur penelitian keberatan, interaksi dengan Wajib Pajak, dan penerbitan Surat Keputusan Keberatan diatur dengan batas waktu maksimal 12 bulan.
- Pengaturan khusus terkait sanksi administratif atas keberatan yang ditolak atau dikabulkan sebagian.
-
Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan
- Pengaturan tata cara pengajuan dan penyelesaian permohonan pengurangan dan penghapusan sanksi administratif dan denda, termasuk untuk Pajak Bumi dan Bangunan.
- Pengaturan pengurangan dan pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar.
- Prosedur permohonan, penelitian, dan penerbitan keputusan pengurangan, penghapusan, dan pembatalan, baik atas permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan.
- Batasan jumlah pengajuan permohonan dan ketentuan terkait keadaan luar biasa seperti bencana alam.
-
Pelimpahan Wewenang
- Direktur Jenderal Pajak dapat melimpahkan kewenangan kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan penelitian, penerbitan dokumen, dan keputusan terkait pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan.
-
Tata Cara Penyampaian dan Pencabutan
- Permohonan dan pengajuan dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak, atau secara langsung/pos jika tidak memungkinkan.
- Pengaturan tata cara pencabutan permohonan dan pengajuan, termasuk persyaratan dan batas waktu pencabutan.
- Konsekuensi pencabutan terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak.
-
Dokumentasi dan Formulir
- Lampiran berisi contoh format surat permohonan, surat keputusan, surat pemberitahuan, berita acara, dan dokumen lain yang digunakan dalam proses pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan.
- Format-format tersebut mencakup rincian data yang harus diisi, tata cara pengisian, dan prosedur administrasi terkait.
-
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan Peraturan Lama
- Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
- Peraturan ini mencabut dan menggantikan beberapa peraturan menteri sebelumnya yang mengatur tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan.
Peraturan ini memberikan kerangka hukum yang komprehensif dan terintegrasi untuk mengatur proses administratif perpajakan terkait pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan, dengan tujuan meningkatkan kepastian hukum dan pelayanan kepada Wajib Pajak.