Dokumen ini diubah oleh
PMK 71 TAHUN 2026tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15855 (Release-34)
Dokumen ini mencabut
9/PMK.03/2013tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan.
Dokumen ini mencabut
11/PMK.03/2013tentang Tata Cara Pembetulan.
Dokumen ini mencabut
253/PMK.03/2014tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan.
Dokumen ini mencabut
249/PMK.03/2016tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan.
Dokumen ini mencabut
81/PMK.03/2017tentang Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang Tidak Benar.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2024 disusun untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak, meningkatkan efektivitas dan efisiensi, serta menyederhanakan regulasi terkait tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan dalam bidang perpajakan. Peraturan ini menggantikan dan menyempurnakan ketentuan sebelumnya, menyesuaikan dengan perubahan undang-undang dan peraturan pemerintah terbaru, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan.
Ruang Lingkup dan Definisi
Pembetulan
Keberatan
Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan
Pelimpahan Wewenang
Tata Cara Penyampaian dan Pencabutan
Dokumentasi dan Formulir
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan Peraturan Lama
Peraturan ini memberikan kerangka hukum yang komprehensif dan terintegrasi untuk mengatur proses administratif perpajakan terkait pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan, dengan tujuan meningkatkan kepastian hukum dan pelayanan kepada Wajib Pajak.