Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121 Tahun 2024 ini diterbitkan untuk meningkatkan mutu pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang guna mendukung pengawasan, penegakan hukum, pelayanan, fasilitasi, dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai. Peraturan ini juga menyesuaikan organisasi dan tata kerja Balai Laboratorium Bea dan Cukai sesuai dengan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pokok Pengaturan
-
Kedudukan dan Tugas
- Balai Laboratorium Bea dan Cukai adalah unit pelaksana teknis di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- Tugas utama meliputi pengujian barang secara laboratoris, identifikasi barang, dan pengembangan laboratorium di bidang kepabeanan dan cukai.
- Fungsi meliputi pelaksanaan pengujian, asistensi teknis, pengelolaan sarana laboratorium, manajemen laboratorium berdasarkan standar internasional, standardisasi metode pengujian, pengendalian mutu, analisis hasil, pengembangan metode, kerja sama nasional dan internasional, serta urusan tata usaha dan sumber daya manusia.
-
Susunan Organisasi
- Balai Laboratorium Bea dan Cukai diklasifikasikan menjadi Kelas I dan Kelas II.
- Masing-masing kelas terdiri atas Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal, Seksi Teknis Laboratorium, Seksi Penjaminan Mutu Laboratorium, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
- Kelompok jabatan fungsional memberikan pelayanan sesuai bidang keahlian dan dapat bekerja secara individu atau tim.
-
Satuan Pelayanan
- Dapat dibentuk Satuan Pelayanan Laboratorium sebagai unit non struktural di bawah Kepala Balai untuk melaksanakan sebagian tugas pelayanan pengujian di wilayah operasi masing-masing.
-
Tata Kerja
- Menerapkan sistem akuntabilitas kinerja dan pengendalian intern pemerintah.
- Menyusun proses bisnis yang efektif dan efisien antar unit organisasi.
- Kepala Balai wajib melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara berkala kepada Direktur yang membidangi teknis kepabeanan.
- Menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik internal maupun dengan instansi lain.
-
Jabatan
- Kepala Balai Kelas I adalah jabatan struktural eselon III.a, Kepala Balai Kelas II eselon III.b.
- Kepala Subbagian dan Seksi pada Kelas I dan II adalah jabatan struktural eselon IV.a dan IV.b.
-
Jumlah, Nama, Lokasi, dan Wilayah Operasi
- Terdapat 3 Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I, yaitu di Medan, Jakarta, dan Surabaya.
- Wilayah operasi dan satuan pelayanan masing-masing balai diatur secara rinci dalam lampiran.
-
Ketentuan Peralihan dan Penutup
- Jabatan dan pejabat lama tetap melaksanakan tugas sampai terbentuk jabatan baru dan pejabat baru diangkat berdasarkan peraturan ini.
- Pengangkatan pejabat baru harus dilakukan paling lambat satu tahun setelah peraturan ini diundangkan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak peraturan ini berlaku.