Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121 Tahun 2024 ini diterbitkan untuk meningkatkan mutu pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang guna mendukung pengawasan, penegakan hukum, pelayanan, fasilitasi, dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai. Peraturan ini juga menyesuaikan organisasi dan tata kerja Balai Laboratorium Bea dan Cukai sesuai dengan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Kedudukan dan Tugas
Susunan Organisasi
Satuan Pelayanan
Tata Kerja
Jabatan
Jumlah, Nama, Lokasi, dan Wilayah Operasi
Ketentuan Peralihan dan Penutup