PMK 130 TAHUN 2023 - Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil terhadap Daerah yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa | JDIH Kementerian Keuangan
30 Nov 2023
Mencabut 41/PMK.07/2021 tentang Tata Cara Penundaan dan/ atau Pemotongan Dana Perimbangan terhadap Daerah yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
PMK 130 TAHUN 2023
Judul
Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil terhadap Daerah yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa