Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130 Tahun 2023 ini diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan Pasal 63 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 yang mengatur penundaan dan/atau pemotongan dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) terhadap daerah yang tidak memenuhi kewajiban alokasi dana desa (ADD). Tujuannya adalah mengatur tata cara penundaan dan/atau pemotongan DAU dan/atau DBH sebagai sanksi bagi daerah yang tidak memenuhi ketentuan ADD.
Definisi dan Ketentuan Umum
Menjelaskan istilah-istilah penting seperti Daerah Otonom, APBN, APBD, Transfer ke Daerah (TKD), ADD, DAU, DBH, Desa, Pemerintah Desa, dan mekanisme pengelolaan dana.
Penganggaran Alokasi Dana Desa
Kabupaten/kota wajib menganggarkan ADD minimal 10% dari DAU dan DBH dalam APBD tahun berjalan. DAU dan DBH yang digunakan adalah yang tidak ditentukan penggunaannya.
Penetapan dan Penyampaian Peraturan Bupati/Wali Kota
Rincian pembagian ADD per desa ditetapkan dengan peraturan bupati/wali kota yang memuat jumlah ADD, rincian pembagian, penghasilan tetap perangkat desa, dan mekanisme penyaluran. Peraturan ini harus disampaikan kepada Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa paling lambat 15 April tahun anggaran berjalan.
Evaluasi Pemenuhan ADD
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan evaluasi pemenuhan ADD berdasarkan peraturan bupati/wali kota dan APBD. Jika peraturan atau APBD tidak diterima tepat waktu, evaluasi menggunakan data APBN.
Penundaan Penyaluran DAU dan/atau DBH
Jika daerah tidak memenuhi ketentuan ADD, Menteri Keuangan dapat menunda penyaluran DAU dan/atau DBH yang tidak ditentukan penggunaannya. Penundaan dilakukan mulai penyaluran DAU bulan Juni dan DBH triwulan III dengan batas maksimal tertentu.
Penyaluran Kembali Dana yang Ditunda
Jika daerah telah memenuhi ketentuan ADD setelah evaluasi ulang, dana yang ditunda akan disalurkan kembali secara sekaligus ke rekening kas umum daerah (RKUD).
Pemotongan Penyaluran DAU dan/atau DBH
Jika daerah tetap tidak memenuhi ketentuan ADD setelah evaluasi ulang dan tidak menyampaikan peraturan pembagian ADD, dilakukan pemotongan DAU dan/atau DBH. Dana hasil pemotongan disalurkan langsung ke rekening kas desa (RKD) secara proporsional sesuai ADD.
Penyaluran Dana Hasil Pemotongan ke RKD
Dana hasil pemotongan disalurkan ke RKD berdasarkan keputusan Menteri Keuangan dan dilakukan dengan mekanisme administrasi keuangan yang diatur.
Penatausahaan, Akuntansi, dan Pelaporan
KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum bertanggung jawab atas penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan penundaan, pemotongan, dan penyaluran dana hasil pemotongan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketentuan Penutup
Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07/2021 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 30 November 2023.