Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 ini dibuat berdasarkan ketentuan undang-undang dan peraturan pemerintah terkait anggaran pendapatan dan belanja negara, khususnya pengelolaan transfer ke daerah termasuk hibah kepada daerah. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum, menjaga tata kelola dan akuntabilitas, serta memastikan keberlanjutan pelaksanaan kegiatan dan program pembangunan di daerah yang dibiayai melalui hibah.
Definisi dan Ruang Lingkup
Menetapkan definisi terkait Pemerintah Daerah, hibah, anggaran, pejabat pengelola, serta mekanisme penyaluran hibah.
Sumber dan Penganggaran Hibah
Hibah kepada daerah bersumber dari penerimaan dalam negeri, pinjaman luar negeri (PLN), dan hibah luar negeri (HLN), yang dialokasikan dalam APBN pada sub Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Transfer ke Daerah (BA BUN TKD).
Perubahan Alokasi Hibah
Perubahan besaran alokasi hibah dapat dilakukan atas usulan kementerian teknis (Executing Agency/EA) dan dibahas bersama Kementerian Keuangan, kemudian dituangkan dalam berita acara dan direvisi dalam anggaran.
Penetapan Pejabat Pengelola Hibah
Menteri Keuangan menetapkan pejabat pengelola hibah, termasuk Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai PPA BUN pengelola TKD, Direktur Dana Transfer Khusus sebagai KPA BUN pengelola dana transfer khusus, koordinator KPA BUN penyaluran TKD, dan Kepala KPPN Jakarta I sebagai KPA BUN penyaluran dana transfer khusus.
Tugas dan Fungsi Pejabat Pengelola
Penyaluran Hibah
Dilaksanakan sesuai mekanisme APBN dan APBD, dengan sumber dana:
Prosedur Permintaan dan Verifikasi Penyaluran
Kepala Daerah atau kuasanya mengajukan surat permintaan penyaluran hibah disertai dokumen pendukung (SPTJM, surat rekomendasi dari EA, surat kuasa, dan dokumen lain sesuai perjanjian). Proses permintaan dan verifikasi dilakukan melalui Aplikasi OM-SPAN atau secara manual jika aplikasi belum dapat digunakan.
Mekanisme Penyaluran Hibah
Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan
Dilaksanakan sesuai dengan peraturan menteri mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan transfer ke daerah.
Dokumen Standar
Peraturan ini juga mengatur format standar surat permintaan penyaluran hibah, surat pernyataan tanggung jawab mutlak, dan surat pertimbangan/rekomendasi penyaluran hibah dari EA sebagai lampiran yang tidak terpisahkan.
Pencabutan Peraturan Sebelumnya
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyaluran Hibah kepada Daerah Tahun Anggaran 2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak peraturan ini berlaku.
Ketentuan Penutup
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.